Kegiatan Pemerintahan Terjaga Melalui Arsip Yang Tertata

Arsip merupakan naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2004 tentang penyelamatan arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Arsiparis juga diharapkan bisa menyusun surat menyurat, mengarsipkannya dengan baik.  Untuk itu, pengarsipan harus maksimal. Hal ini mengemuka saat Wakil Bupati Blitar, Marhaenis membuka secara resmi Diklat Pengelolaan Kearsipan Bagi karyawan/karyawati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, di LEC Pojok Garum, Senin (18/4).

Diungkapkan pula, arsip sebagai bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan seirama dengan dinamika kehidupan dan peningkatan kegiatan pemerintahan, perkembangana volume arsip di setiap organisasi, baik pemerintah maupun swasta juga semakin meningkat. Akumulasi jumlah arsip apabila tidak ditangani secara baik dan benar berpotensi mengalami kerusakan, kemusnahan atau bahkan hilang. Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan para arsiparis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar bisa turut berusaha keras untuk mengantisipasi kemusnahan arsip sekaligus berusaha menyalamatkan arsip-arsip penting. Diakhir sambutannya, orang nomor dua di kabupaten ini berpesan , agar peserta diklat tersebut mengikuti dengan tekun dan mengaplikasikannya dengan baik.

Sementara itu, Drs. Budi Santoso, Sekretaris Badan Diklat Provinsi Jawa Timur sebagai nara sumber dalam kegiatan itu menjelaskan, kearsipan Belanda menjadikan negara kecil di jantung Eropa menjadi salah satu standar acuan praktek (benchmark ) pengelolaan kearsipan dunia. Prinsip pengelolaan kearsipan di Belanda mengikuti prinsip ‘Goede, Geordende en Toegankelijke Staat. Prinsip tersebut menaungi pelaksanaan fungsi dan pola hubungan lembaga kearsipan nasional, daerah dan swasta.  Normen Goede staat merujuk pada standar penyimpanan arsip yang baik. Misal saja  bahwa semua arsip kertas harus disimpan dalam boks bebas asam, bahwa arsip harus bebas dari benda logam bahan plastik, dan bahan non-arsip lainnya. Arsip dengan materi khusus seperti Foto, film dan bahan non kertas disimpan secara terpisah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar menjelaskan, diklat akan berlangsung selama lima hari, yakni 18-22 April 2016, dengan jumlah peserta 40 orang dari  masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

 

 

About Webmaster Prokopim