Tupoksi Sub Koordinator Dokumentasi dan Komunikasi Pimpinan

 Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Dokumentasi mempunyai tugas :

  1. menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan Daerah;
  2. memberi masukan kepada pimpinan Daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
  3. memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
  4. menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
  6. menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan dan menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
  7. mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  8. menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  9. mengkoordinasikan peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi