Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Dokumentasi mempunyai tugas :
- menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan Daerah;
- memberi masukan kepada pimpinan Daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
- memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
- menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan dan menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
- mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- mengkoordinasikan peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi