Gandeng Ikatan Bidan Kabupaten Blitar, Pemkab.Blitar Tingkatkan Pelayanan Publik

Untuk kali kedua, DPRD Kabupaten Lamongan berkunjung ke Kabupaten Blitar. Masih dengan agenda yang sama seperti beberapa tahun lalu, wakil rakyat dari Kabupaten Lamongan ini ingin menjalin sillaturahmi dengan Pemeritah Kabupaten Blitar sekaligus mengadopsi pengalaman menata birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Hal ini mengemuka dalam kunjungan DPRD Kabupaten Lamongan ke Kabupaten Blitar, Selasa (26/1).

Anik Umi, ketua rombongan dalam kunjungan kerja tersebut mengungkapkan, dipilihnya Kabupaten Blitar untuk kesekian kalinya sebagai ajang studi banding dari para anggota legislatif ini karena kabupaten yang mendapat julukan Seribu Candi ini mempunyai banyak prestasi dan baik dalam menata birokrasi. Rombongan yang terdiri dari 9 orang dari Komisi  A DPRD Lamongan ini ingin mengetahui sejauh mana pelayanan publik terhadap rekam KTP dan pembuatan Akta Kelahiran.  Juga terkait pemerintahan desa.

Eko Budi Winarso, S.Sos, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi karena telah memilih Kabupaten Blitar sebagai lokasi kunjungan mereka untuk kesekian kalinya. Prestasi yang diraih oleh Kabupaten Blitar selama ini berkat kerjasama yang solid antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan masyarakat. Sementara itu, menjawab pelayanan publik dalam hal rekam KTP, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk tahun ini mengajukan printer dua unit. Dengan harapan Tim Percepatan Perekaman e KTP mampu melayani publik maksimal.  Sedangkan pelayanan pembuatan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan Ikatan Bidan Kabupaten Blitar, Ikatan Dokter, dan RSUD. Ngudi Waluyo Wlingi. Rata-rata setiap hari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani sekitar 200 sampai 300 pemohon pembuatan akta kelahiran.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso S.STP, M.Si mengungkapkan, terkait pemerintahan desa tetap mengacu pada UU.No.6 Tahun 2014 tentang desa. Banyaknya kekosongan perangkat desa yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar, masih menunggu Peraturan Daerah. Kendati demikian proses administrasi pemerintahan di desa tetap berlangsung. Ini mengacu pada  Perda No.10 Tahun 2006 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa.  Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan baik.

Sekedar catatan, Kepala BKD Kabupaten Blitar, Kepala KPTSP, Perwakilan dari Bapemas dan perwakilan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika turut menyambut anggota legislatif dari Kabupaten Lamongan tersebut di Ruang Perdana Kantor Bupati Blitar.

 

 

About Webmaster Prokopim