Refleksi HUT Satpol PP dan Linmas Tahun 2016 Tingkatkan Sikap Humanis, Berdedikasi dan Disiplin

Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat  harus meningkatkan pola sikap dan tingkah laku yang disiplin, berdedikasi, dan humanis.  Memegang 3S yakni Salam, Sapa dan Senyum.  Ini menunjukkan pribadi yang ramah, bukan lagi menunjukkan sikap garang, arogansi bahkan berbenturan dengan masyarakat.  Selain itu juga meningkatkan SDM yang berkualitas dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat.  Hal ini disampaikan Bupati Blitar, H.Rijanto  saat menjadi Inspektur upacara 17-an dan Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 serta Perlindungan Masyarakat ke-54 di Halaman Kantor Bupati Blitar, Senin (18/4).

Sesuai dengan tema peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 serta Perlindungan Masyarakat ke-54, “ Kita Wujudkan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Yang Humanis, Berdedikasi, Disiplin dan Tegas, “orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut berpesan antara lain, harus bangga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat yang mengabdi kepada bangsa dan negara. Diharapkan pula mampu mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, mengedepankan langkah preventif dan humanis dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dimasyarakat, serta senantiasa menjaga profresionalitas, displin dan tegas.

Bupati Blitar menyampaikan terima kasih kepada anggota Satpol PP dan Linmas yang telah turut menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada serentak berlangsung pada 9 Desember 2015. Sehingga pesta demokrasi tersebut berlangsung kondusif. Bupati juga mengingatkan, Peraturan Daerah yang berlaku sekarang ini harus dievaluasi, relevan tidaknya  dengan perkembangan jaman seperti sekarang ini.  Mengingat tugas Satpol PP dan Linmas kedepan semakin kompleks. Kehadiran MEA harus disikapi dengan bijak. Satpol PP dan Linmas harus bisa menjadi pelindung bagi masyarakat terhadap badan usaha atau dengan kata lain sebagai fasilitator yang dinamis.  Benturan-benturan juga harus bisa dihindari sehingga  kesadaran masyarakat  dapat meningkat.

Dalam kesempatan tersebut diacarakan pula penyerahan tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang purna tugas, diantaranya, kepada Ir. Mangatas L.Tobing dari Bappeda Kabupaten Blitar, Drs. Isbah Salimi dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Sanusi, S.Pd dari Dinas Pendidikan, Suwondo, SE, MM Dinas Pendidikan, Gunarti, S.Pd dari UPTD. Pendidikan Kecamatan Nglegok dan Sri Utami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Bupati Blitar berpesan, agar  para PNS yang sudah purna untuk tidak putus komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar serta bisa proaktif dalam lingkungan masing-masing. Pasalnya, saran, pemikiran para PNS yang purna tugas ini masih sangat diperlukan dalam rangka perkembangan Kabupaten Blitar menuju Kabupaten Blitar Lebih Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing. Pada acara itu, dibacakan pula sejarah singkat  Polisi Pamong Praja dan Pertahanan Sipil atau Perlindungan Masyarakat.  Seperti diketahui, Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan moto PRAJA WIBAWA, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

 

 

 

 

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Sementara itu secara historis Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah yang sangat panjan dan secara formal diperingati setiap tanggal 19 April . Fase-fase perkembangan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase sebelum kemerdekaan sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut : Periode sebelum Kemerdekaan (1935 – 1945) yakni, Tahun 1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia, dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang. Pada jaman pejajahan Jepang (LBD) disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil. Sedangkan Periode Kemerdekaan (1945 – sekarang) anatara lain melalui beberapa fase yaitu, dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA) sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil. Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP). Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi. Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan Sipil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan. Pasca era reformasi dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah diantaranya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip / Linmas pada saat sekarang.

Seperti diketahui, Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 serta Perlindungan Masyarakat ke-54 tersebut dihadiri pula oleh Ketua TP PKK, Ny.Ninik Rijanto, Wakil Bupati Blitar dan Ny. Untari Marhaenis, Kapolres Kota Blitar, Kapolres Blitar, Kasdim 0808, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dan Camat se-Kabupaten Blitar. Usai acara, Bupati Blitar dan undangan menghadiri tasyakuran acara tersebut  di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Blitar.

 

 

 

About Webmaster Prokopim