Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KORPRI merupakan sebuah organisasi besar yang akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Dengan transformasi tersebut harus dibearengi dengan transformasi mind set, culture set dan diikuti sikap serta perilaku yang produkstif bagi segenap anggota KORPRI ASN. Untuk itu sebagai abdi negara dituntut untuk lebih profesional, berdedikasi dan mempunyai integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini mengemuka pada pembukaan Muskab IV Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar, Rabu (13/4) di Hotel Puri Perdana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Blitar yang juga mewakili Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedepan tantangan ASN sangat kompleks dan dinamis. Sehingga dibutuhkan ASN yang berdedikasi, loyal, kompeten dan berintegritas. Terkait hal itu ASN wajib meningkatkan pengetahuan dan kompetensi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Seperti diketahui, KORPRI menjadi Korps Profesi pegawai ASN dengan fungsi kedalam diantaranya yaitu pembinaan dan pengembangan profesi ASN, perlindungan hukum dan advokasi kepada ASN terhadap dugaan pelelanggaran dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota Korps Profesi Pegawai ASN. Uutuk itu, pemantapan jiwa korsa terus dilakukan. Jiwa korsa berarti memupuk rasa hormat, gotong royong, menumbuh kembangkan kesetiaan kepada bangsa dan negara, memantapkan kesadaran sebagai anggota KORPRI dan tidak mementingkan diri sendiri. Ini demi mewujudkan masyarakat sejahtera, maju dan berdaya saing. Sehingga Kabupaten Blitar diperhitungkan baik pada tingkat regional maupun global. Kabupaten Blitar optimis berkompetisi dalam MEA. Sesuai tema Muskab IV,” Meneguhkan Jati diri KORPRI sebagai Pelayan masyarakat Menuju Kabupaten Blitar Lebih Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing,” Sekretaris Daerah mengajak anggota KORPRI turut serta secara aktif meningkatkan kinerja sehingga dampak positif yang diberikan akan menaikkan daya saing tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Palal Ali Santoso, MM mengingatkan tentang beberapa amanat dari sambutan Presiden RI pada upacara HUT ke-44 KORPRI pada tanggal 30 Nopember 2015 antara lain agar melakukan percepatan reformasi birokrasi disemua tingkatan, membangun mentalitas baru yang positif, berintegrasi, memiliki etos kerja, dan berjiwa gotong royong. Selain itu agar mempersiapakan diri menuju birokrasi yang dinamis, inovatif dan responsive terhadap pekembangan jaman, menjaga netarloitas dalam pesta demokrasi serta semua aparatur birokrasi harus menjadi motor penggerak produktivitas nasional dan daya saing bangsa.
Sebelumnya, Wakil Ketua II, Khusna Lindari, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan Muskab berlangsung lima tahun sekali. Ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah provinsi yang juga merupakan tindak lanjut dari Munas. Masa dewan pengurus KORPRI berakhir 14 Oktober 2015, namun karena adanya dinamika perubahan undang-undang, masa bakti tersebut diperpanjang sampai 13 April 2016. Kegiatan yang berlangsung sehari dan diikuti sekitar 180 orang ini bertujuan antara lain menilai laporan pertangggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Blitar masa bhakti 2010-2016, memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KOPRI 2016-2021. Dasar dari Muskab ini diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur Nomor: KEP-08/DPKP/JT-IV/2016 tanggal 13 April 2016 periode 2016-2021, susunan Dewan Pengurus KORPRI sebagai berikut:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar