SEKDA KABUPATEN BLITAR MENGIKUTI APEL GABUNGAN PPKM DARURAT DI MAKO POLRES BLITAR.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Drs. Izul Marom, M.Sc menghadiri Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Blitar didampingi oleh Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Blitar. Apel Gelar Pasukan ini diselenggarakan di Mako Polres Blitar dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kapolres Blitar Dandim 0808 Blitar, Danyon 511, Plt. Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Kejari Blitar. Sabtu, 3/7/2021

Dandim 0808 Blitar Letkol. Inf. Didin Nasruddin Darsono,S.Sos., M.Han selaku Pembina Apel menyampaikan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat penanganan Covid – 19 saat ini merupakan moment yang tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid – 19 yang saat ini sedang merebak. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid – 19 di wilayah Kabupaten Blitar mempunyai target untuk menurunkan kasus konfirmasi aktif setiap hari dan menekan penyebarannya. PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak di Jawa dan Bali dengan tingkat kasus aktif level 3 dan level 4 mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom menyampaikan dengan turunnya Irmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana Irmendagri ini sesuai arahan Presiden RI atas dilakukan asesmen sesuai dengan kriteria level situasi pandemi, dan Kabupaten Blitar berada di level 3 sehingga harus melaksanakan PPKM Darurat Covid – 19.

Menindaklanjuti edaran tersebut Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengeluarkan Surat Edaran No. 188/242/409.06/KPTS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar. Semoga masyarakat kooperatif bersama Pemerintah dan TNI Polri ikut menjaga dan menekan penyebaran Covid-19 serta patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan agar virus corona tidak merajalela.

About Webmaster Prokopim