GUBERNUR JAWA TIMUR RAPAT KOORDINASI PPKM DARURAT DI JAWA TIMUR DENGAN SELURUH BUPATI/WALIKOTA SE-JAWA TIMUR.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali , Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Lanjutan terkait Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur dengan seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Timur secara virtual. Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jumat/2 Juli 2021.

Arahan Presiden R.I tersebut ditindak lanjuti oleh Gubernur dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait PPKM Darurat , yang kemudian disusul dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid tentang ketentuan perjalanan dalam negeri , untuk supaya di break down di masing-masing lini. Gubernur menyebutkan bahwa dengan terbitnya payung hukum dari mulai INMENDAGRI , SE Kemenpan-RB , SE Satgas Covid , dan SK Gubernur , Bupati beserta forpimda merupakan ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.
Gubernur menekankan , untuk mengkaji apa saja yang menjadi pembeda antara PPKM Mikro , PPKM dan PPKM Darurat dengan meningkatkan koordinasi dengan jajaran. Salah satunya adalah berkomunikasi dengan Pemuka atau Tokoh agama tentang peraturan yang diberlakukan untuk tempat ibadah.

Makro policy yang diambil oleh Pemerintah ini semata bukan pembatasan warga , tetapi lebih bersifat dalam rangka penyelamatan dan perlindungan masyarakat Indonesia , khususnya Jawa Timur.

Seiring dengan berlakunya PPKM Darurat tersebut , Bupati/Walikota se-Jawa Timur sudah bisa memulai segala persiapan termasuk alokasi anggaran untuk program Jaring Pengaman Sosial , Bantuan sosial , ataupun program-program lainnya untuk memberikan penguatan kepada masyarakat terdampak.

Gubernur mengharapkan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Timur untuk melaksanakan secara maksimal pemberlakuan PPKM Darurat yang akan dimulai pada Tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021 tersebut.

About Webmaster Prokopim