Sub Bagian Protokol
Sub bagian Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan atas even-even strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan pelayanan protokoler segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten;
- Penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu pemerintah kabupaten;
- Pengaturan formasi terhadap segala bentuk kegiatan rapat dan pertemuan dinas lainnya;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar