Subbag Protokol

Sub Bagian Protokol

Sub bagian Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan atas even-even strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan rencana kegiatan dan pelayanan protokoler segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten;
  2. Penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu pemerintah kabupaten;
  3. Pengaturan formasi terhadap segala bentuk kegiatan rapat dan pertemuan dinas lainnya;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *