Terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Proses Promosi dan pergeseran menjadi lebih ketat. Seluruh proses terintegrasi dan tersistem serta bermuara pada rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM., pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, di Pendopo Sasana Adhi Praja, Rabu 24 Desember 2025.
Hari ini Sejumlah 415 guru, dilantik langsung oleh Bupati Blitar menjadi Kepala Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini telah melalui pertimbangan yang matang, secara selektif, obyektif, dan cermat, didasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bupati berharap kepada seluruh guru yangbtelah dilantik, untuk dapat mengemban amanah dengan tanggung jawab, serta dapat membina pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah supaya dapat terus berinovasi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
