Reforma Agraria Berlanjut, Bupati Blitar Pimpin Sidang GTRA Tahapan Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM., bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar, Perwakilan Kodim 0808, dan Kejaksaan Negeri Kab Blitar, melaksanakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Redistribusi Tanah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Rabu 24 Desember 2025.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari sidang GTRA sebelumnya yang telah dilaksanakan, sebagai bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Blitar. Proses ini merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, khususnya pada tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.


Pada sidang kali ini, fokus utama yang akan dilakukan adalah penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, yang telah melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara sidang GTRA, sebagai bentuk pertanggung jawaban bersama dan komitmen seluruh pihak terhadap hasil keputusan yang telah disepakati.

Bupati Blitar sekaligus Ketua GTRA menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Reforma ini tidak dipungut biaya. Bupati mengharapkan peran aktif, kehati-hatian, serta kesungguhan dari seluruh anggota GTRA, Camat, dan Kepala Desa, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi faktual di Lapangan.

About prokopim