Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu, 30 November 2024. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat Paripurna yang bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar ini memiliki agenda pembacaan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025; penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan persetujuan; dan penetapan tiga Ranperda.

Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar pada Rapat Paripurna menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam kesempatan ini, Mak Rini mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangan saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda tersebut berisi tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar ini dihadiri pula oleh perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Kabupaten Blitar.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

