Masterplan IAD 2026–2030 Disahkan, Bupati Blitar Dorong Perhutanan Sosial Lebih Produktif dan Berkelanjutan

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri acara Pengesahan Dokumen Masterplan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Blitar Tahun 2026–2030 yang digelar di Aula Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Apri Dwi Sumarah, S.Hut., M.Sc., M.S.E., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Jumadi, M.MT., Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Jawa-Bali, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, perwakilan Bakorwil Malang, perwakilan CDK Malang, akademisi, serta Kelompok Tani Hutan (KTH).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar menyampaikan bahwa pengesahan Masterplan IAD bukan merupakan akhir dari proses pembangunan perhutanan sosial, melainkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perhutanan sosial yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.


Keberhasilan pelaksanaan Masterplan IAD membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, akademisi, sektor swasta atau off-taker, serta seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di tingkat tapak.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar program perhutanan sosial tidak berhenti pada pemberian akses kelola kepada masyarakat, tetapi dapat berkembang menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa hutan.

Bupati berharap dokumen Masterplan IAD Kabupaten Blitar Tahun 2026–2030 dapat menjadi pedoman bersama dalam mengembangkan potensi kawasan perhutanan sosial secara terpadu. Pengembangan tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

About prokopim