
Video Conference antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Blitar ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Blitar dipimpin Sekretaris Daerah, Drs. Izul Marom, M.Sc dari Ruang transit Kantor Bupati Blitar di Kanigoro pada Selasa, 13 Juli 2021.
Kegiatan ini diikuti juga oleh Wakapolres Blitar, Kompol Wiji Rahayu, Kabag Ops Polres Kota Blitar, Kompol M. Hari Sutrisno bersama OPD terkait. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi terutama untuk pengklasifikasian sektor non esensial, esensial dan kritikal.
Lebih lanjut ditambahkan, dari kegiatan ini diharapkan terjadi kesepakatan bersama dalam menerjemahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Sehingga penegakan hukum dan implementasi di lapangan dapat berjalan dengan lancar. Mengingat letak Kabupaten dan Kota Blitar berbatasan langsung. ” Dalam penanganan Covid-19 ini harus diputuskan kebijakan yang sinkron. Hal ini agar petugas di lapangan satu pemahaman dan satu tindakan,” pungkasnya.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar