PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BLITAR PERKUAT PENDAMPINGAN DESA.

Pemerintah Kabupaten Blitar mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait program “Jaksa Jaga Desa” untuk menghindari penyalahgunaan Dana Desa atau permasalahan administrasi. Sehingga perlu adanya pengawasan dan pendampingan Desa oleh Kejaksaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Penguatan Pelaksanaan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar. Selasa, 6/7/2021.

MoU ini dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid -19 dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan. Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah didampingi Sekda Kabupaten Blitar, Plt. Asisten I, Plt. Kepala Bapenda, dan beberapa Kepala OPD melakukan kegiatan ini secara virtual bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro, untuk Kepala Kejaksaan Blitar Bangkit Sormin, SH., MH bertempat di kantor Kejaksaan dan Kepala Dinas PMD Drs. Mujianto beserta perwakilan Kepala Desa bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan Bupati Blitar, Plt. Kepala Bapenda dan 30 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blitar, terkait Penguatan Pelaksanaan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar dan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan dengan hadirnya Program Jaksa Jaga Desa menjadikan kejaksaan sebagai pendamping yang nyaman bagi perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Serta bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan transparan. Bupati Blitar juga mendorong seluruh Desa yang ada di Kabupaten Blitar segera mengadakan MoU dengan Kejaksaan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.

About Webmaster Prokopim