Inspektorat Perkuat Komitmen Berantas KKN

Bertolak dari komitmen pemerintah tersebut khususnya terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah harus terus menerus dibenahi untuk disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi, yang salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari aparat pengawas intern pemerintah  apip/inspektorat. Hal ini disampaikan oleh bupati blitar saat membuka rapat pengawasan dan dukungan managemen terhadap aparat pengawasan intern pemerintah (apip) (management oversight) Tahun 2021 di Ruang Perdana, 25 Januari 2021.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menyampaikan, “perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya harus memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Harapan yang demikian itu sejalan dengan visi misi Kabupaten Blitar yang tertuang dalam rpjmd tahun 2016-2021, tepatnya tercantum dalam misi ke IV yang berbunyi :  meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik” pungkasnya.

Untuk mewujudkan misi ke IV tersebut RPJMD kita telah menggariskan 2 strategi utama yaitu :  mengoptimalkan pelaksanaan sistem pengawasan internal  dan peningkatan kapasitas aparatur pengawasan.

Bupati Blitar juga berpesan, agar pemerintah Kabupaten Blitar mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI selama 4 tahun berturut turut. Hal ini mengindikasikan bahwa selama ini kita berada pada track/jalur yang benar dalam mengelola pemerintahan daerah khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,  meskipun harus kita akui pula masih banyak kekurangan yang harus kita benahi dimasa mendatang.

Sementara itu, plh. Sekretaris Daerah, Drs. Mujianto menyampaikan  agar pengawas di lapangan harus memahami karakteristik masing-amsing desa. Sehingga mudah efektif dalam pengawasan. Sedangkan sistem pelaporan harus diikuti meskipun harus baradptasi lagi.

Dietampat yang sama, Plt.Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto,SH, MH dalam laporannya mengungkapkan, APIP mempunyai tugas pengawasan yang luas. Bisa mengakses informasi dan sumberdaya yang ada. Sehingga  inspektorat sebagai aparat pengawas intern berperan sebagai katalis, berfungsi dalam penjaminan kualitas. Inspektorat diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi. Inspektorat harus mampu memberikan keyakinan bahwa aktivitas organisasi yang dijalankan telah sesuai dengan koridor peraturan perundangan.

About Webmaster Prokopim