Desk Cyber Hoax, Wujud Gerakan Anti Hoax

Kecanggihan teknologi yang dibarengi mengalirnya arus informasi tanpa batas harus disikapi dengan bijak dan tegas. Tidak dipungkiri saat ini dengan fasilitas gadget canggih, semua orang bisa memberikan informasi kepada sesama baik melaui tulisan, foto maupun video. Ironisnya, tidak sedkit informasi yang tersebar adalah hoaks atau berita bohong. Terkait hal ini, jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar, Polres Blitar dan Polres Blitar Kota serta lintas komunitas menggelar rapat tindak lanjut Gerakan Anti Hoax, Senin, 15 Oktober 2018 di Ruang Rapat Candi Simping Kantor Bupati Blitar di Kanigoro.

Untuk mencegah kegiatan yang bersifat hoaks, Pemerintah Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Lintas Komunitas seperti media massa sepakat  untuk membentuk Desk Cyber Hoax Kabupaten Blitar.

“Tugas dari tim ini adalah melakukan pemantauan terhadap media sosial, media online, klarifikasi berita hoax, ” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, diseminasi atau edukasi anti hoax sangat penting terutama disekolah, institusi, komunitas, messenger group atau media sosial yang lain. Langkah ini harus segera dilakukan.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. A.Husein, M.Si sangat mendukung upaya tersebut. Mengingat, masyarakat sulit untuk membedakan berita hoaks dan fakta. Dan berita hoaks sebagai bentuk penyesatan informasi. Ini harus segera tertangani. Sehingga pembentukan Desk Cyber Hoax Kabupaten Blitar sangat penting. Desk Cyber Hoax Kabupaetn Blitar diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan Ketua Harian Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar.

Untuk diketahui, Polri akan menjerat penyebar hoax di media sosial atau internet dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong.  Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

 

About Webmaster Prokopim