Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosialnya secara memadai dan wajar. Untuk Kabupaten Blitar, perkembangan tingkat kemiskinan selama kurun waktu Tahun 2006-2014 secara konsisten menunjukkan penurunan. Pada Tahun 2014 menurun sekitar 116.720 jiwa atau 10,22 persen. Penurunan angka kemiskinan di kabupaten ini lebih rendah dibanding rata-rata kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni sebesar 12,28 persen. Namun pada Tahun 2015 mengalami kenaikan yaitu 153.681 jiwa. Ini karena bertambahnya jumlah variabel pendataan warga miskin dibandingkan dengan variabel yang digunakan pada saat pendataan PPLS 2011. Hal ini mengemuka pada pembukaan Sosialisasi Pendataan dan Pemutakhiran Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Blitar, Kamis (15/9) di LEC Pojok Garum.
Drs. Ec. A. Husein, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Blitar ketika menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar mengungkapkan, terkait data PMKS di Kabupaten Blitar harus valid antara sumber yang satu dengan yang lain. Pasalnya selama ini, data yang dimiliki BPS dengan Dinas Sosial masih terjadi perbedaan. Jika data sudah valid dan sama, ini akan mendukung percepatan pengentasan kemiskinan. Termasuk berbagai tahap mulai perencanaan sampai dengan pengendalian harus matang. Ini juga sebagai langkah untuk meminimalisir komplain dari masyarakat.
Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial memacu berbagai daerah untuk menyelenggarakan kegiatan untuk pengentasana kimiskinan. Di Kabupaten Blitar kegiatan untuk mengurangi angka kemiskinan antara lain dengan program KB yaitu menyediakan pelayanan KB bagi keluarga miskin, program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dengan fasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan yaitu dengan bantuan sembako bagi korban kekerasan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan PPKB Kabupaten Blitar. Selain itu Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang dananya bersumber dari APBN. Kegiatan lain yang didukung oleh pemerintah pusat yaitu pemberian bantuan kepada orang tidak mampu melalui kelompok atau yang lebih dikenal dengan Program KUBE (Kelompok Usaha Bersama) dan pemberian bantuan kepada keluarga yang baru menikah namun dari keluarga tidak mampu melalui program RENTAN. Program lain yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Jalin Matra, Aksitensi Lanjut Usia, dan pengembangan peningkatan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Seperti diketahui, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial antara lain, kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sebelumnya, Sumarsono, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar menyebutkan, sosialisasi yang digelar sehari ini, diikuti sekitar 292 peserta yang terdiri dari Kasi Kesos Kecamatan, Kades/Lurah dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Narasumber dalam kegiatan tersebut dari Bappeda, Dinas Kesehatan, BPS dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar. Undangan yang hadir seluruh camat se-Kabupaten Blitar.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar