Bupati Blitar Serahkan 852 Sertifikat Redistribusi Tanah dan Dorong Pemanfaatan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar menyerahkan secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PPTPKH), yang sekaligus dilanjutkan dengan Sosialisasi Badan Bank Tanah dalam rangka kegiatan Reforma Agraria diatas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Blitar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR. (Kamis 30 Juli 2026)

Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan pemerataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Kepala BPN Kabupaten Blitar Suharno, S.H., M.H. menyampaikan , reforma agraria selain berorientasi pada aspek legalitas pertanahan, juga diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Lebih lanjut, Suharno juga menyampaikan bahwa keberadaan Bank Tanah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria. Oleh karenanya, sosialisasi pada hari ini memiliki arti penting karena menjadi sarana untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat untuk mengetahui tujuan, mekanisme, hak dan kewajiban para penerima manfaat serta tahapan pelaksanaan kegiatan reforma agraria pada tahun 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar menyebutkan bahwa sejumlah 852 sertifikat diserahkan kepada masyarakat hari ini merupakan lanjutan dari redistribusi pada tahun 2025.
Berkat sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, BPN Provinsi, BPN Kabupaten Blitar, Forkopimda, dan Bank Tanah, sertifikat tesebut dapat diserahkan kepada masyarakat.

Bupati juga meghimbau kepada seluruh muspika dan Perangkat Desa untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat, di dalam menggunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

About prokopim