Bupati Blitar Ajak Pelaku Usaha Tertib Perizinan Air Tanah melalui SIPA Sumur Bor Dalam

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Help Desk Perizinan SIPA Sumur Bor Dalam yang diselenggarakan di Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Tertib Perizinan Air Tanah untuk Pemanfaatan yang Legal, Efisien, dan Berkelanjutan.”

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua PD PERPAMSI Jawa Timur, Penasehat PD PERPAMSI Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, kepala perangkat daerah terkait, para Direktur Perumda Air Minum se-Jawa Timur, serta pelaku usaha yang memanfaatkan sumur bor dalam kegiatan usahanya.

Dalam laporannya, Direktur Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Ir. Rodiah Astuti, ST., M.Ling., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme perizinan pemanfaatan air tanah, sekaligus menghadirkan layanan konsultasi melalui help desk agar proses perizinan dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Blitar Rijanto dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi dalam pengelolaan air tanah. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan maupun mekanisme perizinan harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Perumda Air Minum sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat. Selain menjalankan fungsi pelayanan publik, Perumda Air Minum juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air agar tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Help Desk Perizinan SIPA Sumur Bor Dalam ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan air tanah. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya air dapat berlangsung secara legal, efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

About prokopim