Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM melaksanakan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia pada Rabu, 26 November 2025. Audiensi ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka permohonan dukungan penyelesaian status lahan serta progres pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Blitar. Pada kesempatan tersebut, Rijanto memaparkan laporan perkembangan di lapangan sekaligus meminta dukungan percepatan penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kami berharap dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN agar percepatan penyelesaian status lahan dan aset Pemerintah Kabupaten Blitar dapat segera terealisasi. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” ujar Bupati Rijanto.

Program PPTPKH menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang masuk dalam kawasan hutan guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dirjen Penataan Agraria Embun Sari menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mendorong penyelesaian masalah pertanahan serta menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan dukungan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi ini, Bupati Blitar turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
