
Bupati Blitar bersama Forkopimda dan Perangkat Daerah mengadakan Video Conference dengan seluruh jajaran terkait persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M , khususnya pelaksanaan Shalat Ied. Pendopo Ronggo Hadinegoro (Senin/10 April 2021)
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor : 331/138/409.07/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar , Pelaksanaan Shalat Ied nantinya dapat dilakukan secara mandiri di rumah dan di tempat ibadah dengan kapasitas jamaah yang dibatasi hanya sampai 50%. Seperti yang disampaikan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah , “untuk shalat Ied berbasis masjid , pelaksanaannya tidak terfokus kepada salah satu masjid saja , harus dipecah di beberapa titik mushola yang ada di lingkungan masing-masing” .
Rini Syarifah menambahkan , panitia penyelenggara shalat Ied juga sekaligus berfungsi sebagai satgas dalam memantau mobilitas dan physical distancing di lokasi ibadah.
Terkait tempat wisata , Pemerintah Kabupaten sepakat untuk menutup aktifitas terhitung hari pertama Libur lebaran sampai dengan Tgl. 17 April 2021 guna mencegah lonjakan kasus konfirmasi positip Covid-19.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar