Bupati Blitar menghimbau, dalam rangka, menyambut Idul Fitri 1437 H/2016 M, hendaknya masyarakat tetap menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat (Kementerian Agama RI) terkait penetapan 1 Syawal 1437 H/2016 M. Namun jika masyarakat ada yang mempunyai keyakinan berbeda dengan pemerintah hendaknya jangan sampai menimbulkan perpecahan di kalangan umat. Surat edaran Bupati Blitar Nomor : 003.2/736/409.102/2016 yang ditujukan untuk Seluruh Kepala SKPD, Camat, Kades/Lurah se Kabupaten Blitar ini juga ditujukan untuk anggota Forpimda Kabupaten Blitar.
Dalam surat edaran juga ditegaskan, agar masyarakat menjaga kesucian dan kekhidmatan Hari Raya Idul Fitri dengan tanpa membunyikan petasan dan sejenisnya. Juga guna menghindari setiap kemungkinan yang berakibat negatif, takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor/mobil agar ditiadakan. Takbir tetap dilaksanakan di masjid, mushalla, langgar dan di rumah-rumah. Selain itu Bupati Blitar juga mengingatkan bagi umat Islam yang diberi kelebihan rejeki oleh Allah SWT agar membayar zakat yang selanjutnya dibagikan kepada warga sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sementara untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri diharapkan diselenggarakan secara tertib dan khusuk dikoordinir oleh panitia hari besar agama Islam setempat.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar