Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikasikan atas nama pemerintah daerah. Termasuk barang berupa bangunan maupun barang selain bangunan dan tanah yang milik pemerintah daerah juga harus dilengkapi dengan kepemilikan atas nama pemerintah daerah. Seperti diketahui, aset milik Pemerintah kabupaten Blitar berjumlah sekitar 1.727 bidang. Ini terdiri dari sekitar 861 bidang telah bersertifikat, 223 bidang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), 622 bidang masih dalam proses pengajuan. Dan hasil pada Tahun 2015 sebanyak 138 bidang telah terselesaikan pensertifikatannya. Hal ini sebagai bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan BPN Kabupaten Blitar. Pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Blitar dalam rangka kerjasama Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, secara simbolis sertifikat tersebut diserahkan oleh BPN untuk Pemerintah Kabupaten Blitar antara lain sertifikat Kantor Bupati Blitar di Kanigoro pada Jumat (4/3) di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Suryo Kusumo, SH, M.hum dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pengelola aset, Camat, Lurah maupun Kades yang turut memperlancar proses pensertifikatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar. Harapannya, dari tahun ketahun pelaksanaannya berkesinambungan. Harapannya pula, kedepan kerjasama antara BPN Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar bisa meningkatkan kerjasma dibidang yang lain. BPN siap untuk memberikan informasi terkait tanah, bangunan maupun aset lain secara digital.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga memaparkan bahwa masih terdapat 21 bidang yang dalam masalah, misalnya tanah eks bengkok Kelurahan Togokan. Ini dikarenakan adanya keberatan dari tokoh masyarakat dan tidak memperkenankan BPN untuk melakukan pengukuran. Selain itu terdapat 7 bidang tanah yang terletak di Desa Kendalrejo, karena masih adanya beda pendapat atas status kepemilikan antara Pemerinrtah Kabupaten Blitar dengan pihak desa, segingga BPN belum bisa menindaklanjuti.
Sementara itu, usai menerima secara simbolis sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Blitar secara simbolis sekaligus saksi dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Blitar yakni oleh Sekretaris Daerah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Bupati Blitar, H.Rijanto mengungkapkan, MoU atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaetn Blitar dengan Kantor Pertanahan dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar, Sedangkan tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum status kepemilikan tanah aset Pemerintah Kabupaten Blitar.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menjelaskan, ruang lingkup obyek kesepakatan bersama adalah tanah aset Pemerintah Kabupaten Blitar yang belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain. Kesepakatn ini berkahir pada tahun 2016 dan diperpanjang sampai selesainya proses pensertifikatakn tanah Pemerintah Kabupaten Blitar. Bupati Blitar juga menyampaikan terim aksih kepada BPN yang telah membantu, memberikan kemudahan serta prioritas kepada Pemerintah Kabupaten Blitar pada proses sampai penerbitan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar. Ditergaskan pula, semua biaya pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kabupaetn Blitar dari kerjasama ini menjadi mmenjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaetn Blitar yang dibebankan melalui APBD Kabupaten Blitar.
Sekedar catatan bahwa, pada PP No.27 tahun 2014 tantang pengelolaan barang milik negara/daerah pasal 42 ayat 2 adalah pengmanan barang milik negara/daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik dan pengamanan hukum. Pengamanan secara hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar