Meskipun masih ditemui kendala, pengelolaan dana desa Tahun 2015 telah banyak memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa. Atau dengan kata lain, dana desa telah berkontribusi pada ekonomi masyarakat. Dana Desa yang telah digulirkan secara resmi pada tahun lalu tersebut, sebagai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang desa yang notabene wujud dari pengakuan negara atas kemampuan masyarakat dan pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pembangunan berdasarkan kewenangan lokal berskala desa. Demikian ungkapan Bupati Blitar, H.Rijanto saat membuka Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2016 di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Kamis (3/3).
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar juga menuturkan, Tahun 2015 Kabupaten Blitar mendapat alokasi dana desa sebesar Rp.62.103.692.000 dan telah tersalurkan 100% ke 220 desa di Kabupaten Blitar. Ini dengan penggunaan sekitar 92,98% pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sekitar 2,10%, pembinaan kemasyarakatan 1,69% dan penyelenggaraan pemerintahan sebesar 0,19%. Dari penyaluran 2015, beberapa kendala yang ditemui antara lain kemampuan aparat, rujukan peraturan pelaksanaan yang berubah pelaksanaannya, peraturan pendukung yang belum lengkap serta ketersediaan tenaga pendamping. Selain itu adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait tahapan penyaluran dana desa. Dari tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Blitar berpikir ulang tentang kesiapan penerimaan kucuran dana desa Tahun 2016.
Dihadapan seluruh Kades dan Camat se-Kabupaten Blitar serta tamu undangan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bupati Blitar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyusun berbagai persyaratan legal formal penyaluran dana desa. Mulai dari Perda APBD Tahun 2016, Peraturan Bupati tentang pengalokasian penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa sampai Peraturan Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa. Untuk itu harapannya pada Tahun 2016, permasalahan tersebut bisa diatasi.
Dana Desa Dua Tahap, Mudahkan Perencanaan Desa
Kementerian Keuangan mengubah mekanisme penyaluran dana desa. Tahun 2016, dana desa akan disalurkan dalam dua tahap, yakni minggu kedua bulan Maret sebesar 60% dari pagu dalam APBN 2016 Rp 47 triliun atau sekitar Rp 28,2 triliun. Dan tahap ke-2 pada minggu kedua bulan Agustus 2016 sebesar 40%. Ini berbeda dengan Tahun 2015 yang disalurkan tiga tahap. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, perubahan penyaluran dana desa menjadi dua tahap ini untuk memudahkan desa dalam membuat perencanaan kas desa. Desa diharapkan juga lebih mudah melaksanakan kegiatan dan membuat laporan realisasi penggunaan dana desa. Dana Desa tahap pertama akan disalurkan sebanyak 60 persen Dana desa tahap pertama ini akan disalurkan pada Maret.
Boediarso mengatakan, perubahan pola penyaluran dana desa ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK sudah dalam proses finalisasi dan akan diterbitkan sesegera mungkin.
Dalam kesempatan tersebut, Boediarso juga menegaskan, kenaikan dana desa Tahun 2016 mengalami kenaikan sekitar dua kali lipat dari Rp 20,7 triliun menjadi Rp 47 triliun. Namun ada sanksi dalam penyaluran dana desa ada yakni penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa. Jika ditemukan SILPA lebih dari 30 persen maka Bupati/Walikota diminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SILPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar