Gubernur Jatim Menunjuk Sekda Kabupaten Blitar Sebagai Plh.Bupati Blitar

Masa jabatan Bupati Blitar H.Herry Noegroho, SE, MH dan Wakil Bupati Blitar Drs. H.Rijanto, MM telah berakhir pada 31 Januari 2016. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131.409/103/011/2016 tanggal 27 Januari 2016, Soekarwo Gubernur  Jawa Timur menunjuk  Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Blitar.  Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Blitar dan atau sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa penunjukkan Pelaksana Tugas Harian (Plh) bertujuan untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Blitar.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.35-1 Tahun 2011 dan Nomor : 132.35-2 Tahun 2011 tanggal 3 Januari 2011, H.Herry Noegroho, SE, MH dan Wakil Bupati Blitar Drs. H.Rijanto, MM diangkat menjadi  Bupati/Wakil Bupati Blitar yang menjabat selama 5 tahun. Dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2016.

Sementara itu, Drs. Palal Ali Santoso, MM, saat menjadi penerima apel rutin di Halaman Kantor Bupati yang baru di Kanigoro, Senin (1/2) mengungkapkan, sebagai Plh.Bupati Blitar merupakan amanah yang diembankan oleh Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, akan menjalankan pemerintahan di kabupaten ini sebagaimana mestinya.

 

About Webmaster Prokopim