Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin, 15 Desember 2025.
Pelaksanaan MoU dan PKS ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, khususnya terkait penerapan pidana pokok berupa pidana kerja sosial. Melalui kerja sama ini diharapkan terdapat kesamaan pemahaman serta sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota tentang Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menyambut baik kerja sama ini dan berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, memberikan efek jera, sekaligus mendukung pembangunan sosial di daerah. Pemerintah Kabupaten Blitar siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam mendukung pelaksanaan KUHP yang baru secara optimal dan berkeadilan.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
