Percepatan Reforma Agraria, Bupati Rijanto Membuka Sidang Tugas Reforma Agraria

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM secara resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait Penetapan Subyek dan Obyek Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui program redistribusi tanah, yang digelar di Aula Candi Penataran Kantor Bupati Blitar pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang hadir dan berpartisipasi dalam pembahasan serta pengambilan keputusan terkait redistribusi tanah objek reforma agraria, yang merupakan bagian dari penyelesaian penguasaan tanah melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Program ini mencakup 38 desa di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar.

Sidang GTRA kali ini memiliki fokus utama pada redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan dengan total 4.388 bidang mencapai luas 262,47 hektar. Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat serta dilakukan melalui proses yang akuntabel dan transparan.


Lebih lanjut, Bupati Rijanto menekankan beberapa poin penting dalam pelaksanaan sidang GTRA, yaitu:
1. Memastikan setiap langkah berdasarkan data yang akurat dan valid
2. Menyelesaikan potensi konflik secara bijak dan damai
3. Melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat

“Saya berharap sidang ini dapat menghasilkan keputusan terbaik yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata dalam mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” tegas Bupati.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Blitar, Dandim 0808 Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, para Camat, dan Kepala Desa.

About prokopim