Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 kepada DPRD

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM., dan Wakil Bupati Blitar H. Beky Herdihansah , menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 , di Graha DPRD Kabupaten Blitar, Senin 16 Juni 2025.

Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 yang disampaikan oleh Bupati Blitar pada Rapat Paripurna pada hari ini, memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2024.



Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi yang baik antara Eksekutif dan Legislatif, bahwasannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 (LKPD TA 2024) Kabupaten Blitar telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan merupakan yang ke-9 kalinya sejak Tahun 2016.

Bupati menyebutkan, penyampaian Ranperda ini juga menjadi sarana evaluasi dan refleksi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil, demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

About prokopim