Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menghadiri acara Pembagian Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 yang diadakan di Desa Wonorejo Kecamatan Talun, Desa Selokajang dan Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat pada Kamis, 14 Desember 2023. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bappedalitnang, Kepala Dinas Perkim, Kepala Kantah Blitar dan Muspika setempat.
Budi Hartanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan terima kasih kepada Bupati Blitar bersama Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan program PTSL, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Pembagian sertipikat tanah program PTSL kali ini dilaksanakan di tiga desa yaitu Desa Wonorejo Kecamatan Talun dengan jumlah 618 sertipikat, Desa Selokajang Kecamatan Srengat berjumlah 481 sertipikat dan di Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat berjumlah 480 sertipikat.
Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantah Blitar dan jajaranya telah membantu proses sertifikasi tanah kepada masyarakat. Tujuan dari PTSL adalah untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah kepada masyarakat yang memiliki bukti sah kepemilikan tanah guna menghindari konflik/sengketa tanah dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.
Disamping itu Mak Rini juga berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah untuk merawat dan menjaganya agar tidak sampai hilang serta tidak digadaikan kepada orang yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan kebijakan Bupati Blitar telah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 rupiah untuk PTSL sampai tahun 2026. Pada kesempatan ini Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyerahkan sertipikat tanah program PTSL kepada 10 orang perwakilan dilanjutkan berswafoto dengan masyarakat.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
