Perhutanan sosial Untuk Kemakmuran Rakyat.

Bupati Blitar menghadiri kegiatan Sarasehan Dan Tasyakuran Penetapan Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blitar dengan Tema Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrim Berbasis Hutan Desa. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PMD, Korwil Perhutanan Sosial Wilayah Jawa Timur, narasumber dari PBNU, Kepala Dinas PMD, Perwakilan Kades, Perwakilan Lembaga Desa, Perwakilan Pendamping Desa, dan Pegiat lingkungan, di Gazebo Pendopo Ronggo Hadinegoro pad hari Rabu 22 November 2023.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo berkeinginan agar program perhutanan sosial ini dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.

Untuk diketahui, dari total 52 Perizinan Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Blitar, penggarap hutan di Desa Tambakrejo dan Desa Ngadirenggo telah menerima SK Perhutanan Sosial. Sk tersebut diterima pada hari Senin 20 November 2023 kemarin.

Bupati Blitar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses perhutanan sosial ini, seraya berpesan supaya SK yang telah diterima tersebut tidak dipindah tangan dan digunakan dengan semestinya guna pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat.

Kepala Dinas PMD Bambang Dwi Purwanto menyebutkan ada 3 skema SK KHDPK yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dimana SK yang diterima Desa Ngadirenggo masuk ke dalam Hutan Desa (HD) dan Desa Tambakrejo ke dalam Hutan Kemasyarakatan (HKm). Tujuan dari sarasehan tersebut untuk meningkatkan pemahaman tentang KHDPK dan sinergitas Pemerintah dengan perangkat Desa guna melakukan strategi dan langkah-langkah percepatan penerbitan SK KHDPK di wilayah Kabupaten Blitar.

About prokopim