KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, dimana disusun memuat Kerangka Ekonomi Makro Daerah; Asumsi yang digunakan dalam Penyusunan APBD; Kebijakan Pendapatan Daerah; Kebijakan Belanja Daerah; Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Strategi Pencapaiannya.
Dengan demikian, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran yang pasti pada Tahun 2024.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Bupati Blitar dengan DPRD Kabupaten Blitar tersebut dilaksanakan pada acara Rapat Paripurna Terkait Penjelasan Bupati Blitar Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada hari Senin 17 Juli 2023.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

