Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang diselenggarakan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penguatan kerja sama pemerintah daerah, khususnya terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kerja sama ini mencakup implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah. Di antaranya Gubernur Banten, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Dr. Ely Kusumastuti, S.H., M.H., Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI Ir. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc., serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si.
Kerja sama antardaerah dan pemanfaatan sistem berbasis data tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan yang semakin terintegrasi.
Bagi pemerintah daerah, ketersediaan data yang terhubung dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, pengelolaan administrasi pertanahan, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
