Bupati Blitar menyerahkan Sertifikat hasil program redistribusi tanah objek landreform kepada masyarakat Desa Sidodadi dan Karangrejo Kecamatan Garum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 April 2023.
Dalam kegiatan ini diserahkan sertifikat sebanyak 323 bidang untuk Desa Sidodadi sedangkan untuk Desa Karangrejo sebanyak 368 bidang. Dalam sambutannya Bupati berpesan agar penerima menyimpan baik-baik sertifikatnya. “Mengingat, perjuangan panjang untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Jangan dijadikan agunan di bank untuk kepentingan atau hal-hal yang tidak bermanfaat, kecuali untuk mendukung usaha produktif. Karena memang sebuah usaha harus disupport oleh anggaran,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga mengingatkan kepada hadirin, agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. “Semakin cepat semakin lebih baik, tidak perlu nunggu jatuh tempo. Karena pajak dari dan untuk masyarakat guna mendukung pembangunan,” pungkasnya.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

