Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah didampingi Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Blitar Sukidi menyerahkan Pembagian Sertifikat Tanah Program Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun 2022 di Desa Kedawung dan Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok. Turut hadir pada penyerahan sertifikat tanah ini yaitu Kepala Dinas Perkim, Kepala Bapenda dan Forkopimcam Nglegok.
Pada penyerahan sertifikat tanah di Desa Kedawung dan Desa Sumberasri, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menyampaikan apresiasi atas pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar terhadap pensertifikatan tanah masyarakat baik program PTSL maupun Reguler sesuai program Presiden RI. Dengan diserahkan sertifikat ini, masyarakat memiliki dokumen legalitas atas tanah yang dimilikinya sebagai upaya mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
Bupati Blitar berharap sertifikat tanah yang sudah diberikan agar disimpan dengan baik atau dimanfaatkan sebagai modal usaha. Di Desa Kedawung diserahkan 193 Sertifikat tanah dan di Desa Sumberasri diserahkan 121 sertifikat tanah kepada warga masyarakat.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

