PTSL Bagian Upaya Pemerintah Mensejahterakan Masyarakatnya

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyerahkan sertifikat hasil program Pendafataran Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan yang merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kantor ATR/BPN ini digelar di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Selorejo pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dalam sambutannya orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menyampaikan bahwa, berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan Program PTSL.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pada hari ini masyarakat Desa Sumberagung akan menerima sertifikat sebanyak 214 bidang dengan rincian 160 Sertifikat Hak Milik (SHM), 19 wakaf dan 35 Tanah Kas Desa. “Semoga membawa kebahagiaan dan manfaat bagi penerima dan kedepan tidak ada konflik sengketa tanah,” pungkasnya.

About Admin