
Sebagi wujud komitmen pemberian pelayanan yang cepat, dekat dan ora ragat, Pemerintah Kabupaten Blitar terus memacu program Salam Sak Jangkah. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Blitar, H. Rahmat Santoso, SH., MH saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama layanan Adminduk dari Pendopo Ronggo Hadinegoro pada Rabu, 28 Juli 2021
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rahmat Santoso menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu prioritasnya bersama Bupati Blitar Rini Syarifah dan sesuai dengan Panca Bhakti yang ketiga yakni Pelayanan Publik Berbasis E-Goverment. “Kami bertekad untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, karena sudah menjadi kewajiban bahwa negara harus hadir dalam pelayanan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini, bahwa dengan program Salam Sak Jangkah, verifikasi pengajuan persyaratan dokumen kependudukan dilakukan oleh kepala desa bersama petugas registrasi di desa. Dimana mereka yang lebih mengetahui kondisi riil penduduk di wilayahnya. Dengan begitu penduduk yang berniat tidak benar dan mencoba melanggar syarat administrasi sudah tentu dengan mudah dapat diketahui secara langsung. “Artinya dengan SALAM SAK JANGKAH proses layanan adminduk dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa hingga saat ini 185 Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Dispendukcapil. Selain kelebihan dalam hal verifikasi, program ini juga sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Salam Sak Jangkah sesuai dengan Protokol Kesehatan 5M, terutama M yang kelima yaitu pembatasan mobilitas,” ungkapnya menutup laporan.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar