
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Kabupaten Blitar merupakan wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Instruksi ini berlaku sejak 3 Juli sampai dengan 2021. Untuk semakin memantapkan pelaksanaan Instruksi tersebut, Wakil Bupati Blitar, H. Rahmat Santoso, SH., MH memimpin Rapat Koordinasi di Pendopo Sasana Adi Praja pada Senin, 5 Juli 2021.
Pihaknya meminta agar pelaksanaan PPKM Darurat progresif. Semua pihak harus bahu membahu mensukseskan kegiatan ini. Penanganan Covid-19 di Kabupaten Blitar harus terus diperbaiki. Komunikasi lintas sektor diharapkan dapat intensif dilakukan. “Posko yang dibentuk juga jangan sampai kosong. Penganggaran untuk membackup kegiatan harus segera dicarikan jalan keluar,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah,Drs. Izul Marom, M.Sc mengungkapkan bahwa sebelumnya telah digelar rapat bersama pemuka agama. Hasilnya semua sepakat kegiataan keagamaan akan menyesuaikan dengan PPKM Darurat.” Semoga dengan ikhtiar ini Covid-19 di Kabupaten Blitar dapat terkendali,” ungkapnya.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar