
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengukuhkan Komisi Irigasi (KOMIR) periode 2021-2023 , sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Blitar No. 188/168/406.06/KPTS/2021 , tanggal 23 April 2021,
Keanggotaan KOMIR tersebut terdiri dari Perangkat Daerah , Instansi , lembaga organisasi non pemerintah , Himpunan Petani Pemakai Air (HIPA) , GAPOKTAN , Peternak , Pengusaha , dan didukung oleh Perum Jasa Tirta. Pendopo Ronggo Hadinegoro, (Selasa/29 Juni 2021)
Selain bisa menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan non pemerintah , dengan terbentuknya keanggotaan KOMIR tersebut diharapkan mampu mewakili berbagai elemen masyarakat dalam ruang lingkup manajemen irigasi , dan bisa menjadi dasar pondasi untuk pembenahan sistem irigasi serta bisa mengatasi segala isu permasalahan tenang pengelolaan air di wilayah Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar mengharapkan agar perangkat daerah melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan KOMIR agar selalu exist terhadap perkembangan teknologi dalam mempertahankan ketahanan pangan di Kabupaten Blitar , dan benar-benar bisa membawa manfaat khususnya kesejahteraan petani , dimana hal tersebut selaras dengan Panca Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Blitar tentang pengembangan potensi ekonomi daerah di bidang pertanian.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar