
Sejak dilaunching di awal masa bhakti, program andalan Bupati dan Wakil Bupati Blitar di bidang pelayanan administrasi kependudukan terus menunjukan progresnya. Hal ini dibuktikan dengan tercapainya 50% Desa/Kelurahan Se- Kabupaten Blitar telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini disampaikan Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah saat menyaksikan penandatanganan oleh Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Talun di Kantor Desa Pasirharjo dan Desa/ Kelurahan Se-Kecamatan Doko di Kantor Desa Suru pada Rabu, 23 Juni 2021.
Dalam sambutanya Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar ini menyampaikan bahwa pemberian pelayanan yang cepat, efisien dan ora ragat adalah salah satu program prioritasnya. Hal ini juga sesuai dengan Panca Bhakti yang ketiga yakni PELAYANAN PUBLIK BERBASIS E-GOVERNMENT.
Lebih lanjut ditambahkan, bahwa pihaknya bertekad untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, karena sudah menjadi kewajiban bahwa negara harus hadir dalam pelayanan publik. “Tidak jamannya lagi mengurus administrasi kependudukan bertele-tele memakan waktu yang lama dan harus dengan antrian panjang. Saat ini semua terlayani dengan pelayanan berbasis digital, ” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Luhur Sejati, S.Pd., M.Pd. menyampaikan untuk Kecamatan Talun sebanyak 13 Desa/ Kelurahan pada kesempatan ini telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama sedangkan untuk Desa Suru Kecamatan Doko pada hari ini sebanyak 8 Desa telah menandatangani perjanjian kerjasama. Kedepan pihaknya terus mendorong agar seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar segera melaksanakan perjanjian kerja sama. Hal ini sebagai wujud peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Pada kegiatan ini dilaksanakan pula penyerahan akta perkawinan kepada perwakilan masyarakat baik di Desa Pasirharjo maupun Desa Suru.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar