SEKRETARIS DAERAH Drs. IZUL MAROM, M.Sc. MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Sekretaris Daerah Drs. Izul Marom, M.Sc. membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan yang diikuti seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar ini digelar secara tatap maya dari Ruang Transit Kantor Bupati Blitar di Kanigoro pada Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam sambutannya, Sekretaris daerah Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa harus disusun ketika penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Hal ini untuk memastikan dalam pelaksanaanya tepat waktu dan tidak terjadi masalah lainnya.

Sekretaris Daerah Izul Marom juga mengungkapkan bahwa pengadaan jasa yang buruk akan menggangu penyerapan anggaran. Oleh karenanya sangat perlu merubah paradigma terkait pengadaan. Pengadaan harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi-regulasi yang berlaku. “Saya berharap OPD memacu penyerapan. Karena hal ini juga terkait dengan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. Kegiatan ini menghadirkan Samsul Ramli, S.Sos, Cert. SCM (ITC) yang merupakan Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa, LKPP RI.

About Webmaster Prokopim