
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah didampingi Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Kepala Dinas Dukcapil Luhur Sejati, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Bambang Dwi, dan Muspika Kecamatan Kanigoro mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama “Salam Sak Jangkah” Layanan Adminduk Cukup Di Kantor Desa/Kelurahan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan bersama operator Desa/Kelurahan di Pendopo Kecamatan Kanigoro. 2/6/2021
Pelayanan publik ini merupakan satu dari lima prioritas kerja Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang tertuang dalam Panca Bhakti pelayanan prima kepada masyarakat yang menjadi salah satu target kinerja 100 hari. Bupati Blitar menyaksikan MOU Pelayanan Adminduk “Salam Sak Jangkah” Dinas Dukcapil kali ini dengan 12 Desa/Kelurahan yaitu Desa Minggirsari, Jatinom, Gogodeso, Karangsono, Kuningan, Tlogo, Gaprang, Papungan, Banggle, Sawentar, Kelurahan Satreyan, dan Kelurahan Kanigoro.
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para Camat yang sudah mendukung layanan “Salam Sak Jangkah”. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selain MOU diacarakan pula santunan anak yatim, pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil serta penyerahan KTP di Drivethru Dukcapil.
Dengan adanya MOU layanan adminduk ini masyarakat bisa mengurus adminduk langsung di Desa/Kelurahan atau bisa lewat HP masing – masing serta tidak perlu antri lama dan berbelit – belit. Bupati Blitar juga menyampaikan “Salam Sak Jangkah” akan sukses jika SDM di Desa/Kelurahan siap dan mau belajar. Oleh karena itu Dispenduk Capil perlu menyelenggarakan Bimtek dan Pelatihan Adminduk dan E-Siap Online untuk Operator dan melibatkan semua elemen masyarakat untuk sosialiasi Adminduk.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar