BUPATI BLITAR SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2020 KEPADA KETUA BPK PERWAKILAN JAWA TIMUR.

Pemerintah Kabupaten Blitar melaksanakan peningkatan pengawasan dan pengendalian internal anggaran bersama Tim BPK Perwakilan Jawa Timur guna mencegah terjadinya korupsi di lingkup pemerintahan. Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 53 ayat 3. Penyampaian LKPD Tahun 2020 telah diselesaikan dengan baik dan direview oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar.22/3/2021

Bupati Blitar menandatangi Berita acara serah terima laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono. Kegiatan penyerahan laporan keuangan ini diselenggarakan secara virtual serta diikuti oleh daerah yang lainnya juga.

Laporan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur disampaikan secara langsung oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah didampingi oleh PJ. Sekda Kabupaten Blitar, Kepala BPKAD dan Inspektorat. Ada 7 macam laporan yang disampaikan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Neraca, Laporan Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Laporan Atas Keuangan.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mewujudkan zona integrasi anti korupsi dan pemerintahan yang sehat terus ditingkatkan sesuai Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Blitar dan dengan kerjasama Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar serta bimbingan dari BPK RI. Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah berharap bisa mendapatkan lagi penghargaan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Pemerintah Kabupaten Blitar. Maju Bersama, Sejahtera Bersama.

About Webmaster Prokopim