
Pelayanan publik merupakan satu dari lima prioritas kerja Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang tertuang dalam panca bhakti dan menjadi target 100 hari kerja. Penandatanganan Nota Kesepakatan Dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Blitar Dengan Pengadilan Negeri Blitar Kelas Ib Tentang Layanan Administrasi Kependudukan Dan Layanan Lingkup Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri Blitar Kelas Ib.
MoU ini diadakan di Kantor Bupati Blitar di Kanigoro dihadiri oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, Kapolres Blitar AKBP. Leonard M. Sinambela, SH., SIK., MH, Kepala Pengadilan Negeri Blitar Agung Parnata, SH., CN, perwakilan dari Kodim 0808, Kejari Blitar dan Kepala OPD terkait.
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan maksud perjanjian kerjasama adalah untuk mempercepat layanan dalam proses perubahan elemen data dokumen kependudukan yang tidak memerlukan putusan/penetapan dari Pengadilan Negeri Blitar dan yang memerlukan putusan/penetapan pengadilan. Sedangkan tujuan perjanjian kerja sama adalah pelayanan yang memudahkan masyarakat dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Upaya memaksimalkan pelayanan publik ini demi mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobbun ghofur.
Pelayanan harus cepat, inovatif dan berorientasi kepada hasil. Perlu adanya usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi. Semoga berbagai terobosan inovasi demi pelayanan publik yang lebih baik bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar