PEDULI HAM, BUPATI BLITAR RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENKUMHAM

Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 10 Desember 2019, bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Nasional 2019. Penghargaan ini juga diterima 21 kepala daerah  di Indonesia  yang dinilai berhasil membina kabupaten/kota ramah HAM.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan tersebut.  Menurutnya, penghargaan ini harus dipertahankan. Semua elemen yang ada di Kabupaten Blitar harus menghadirkan pelayanan serta kebutuhan dasar bagi masyarakat termasuk perhatian terhadap penyandang disabilitas serta meningkatkan peran dan tanggungjawab HAM.

Untuk diketahui, Menkumham, Yasonna H Laoly dalam sambutan mengatakan pemberian penghargaan tersebut sebagai apresiasi serta motivasi bagi kepala daerah untuk menghadirkan kawasan ramah HAM.

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional diperingati setiap 10 Desember. Melansir laman United Nations, tahun ini, tema yang diangkat adalah Youth Standing Up for Human Rights atau Pemuda Membela Hak Asasi Manusia. Dengan tema tersebut, peringatan HAM tahun ini salah satunya bertujuan untuk merayakan potensi pemuda sebagai agen perubahan konstruktif, menguatkan suara pemuda, dan melibatkan mereka dalam jangkauan yang lebih luas untuk mempromosikan perlindungan atas hak- hak asasi manusia. Kampanye ini dipimpin oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan didesain untuk mendorong serta menunjukkan bagaimana kaum muda di seluruh dunia membela hak-hak dalam melawan rasisme, ujaran kebencian, perundungan, diskriminasi, dan perubahan cuaca.

Peringatan ini adalah untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Melansir laman OHCHR, peringatan ini secara resmi dimulai dari tahun 1950, setelah Majelis Umum meloloskan resolusi 423 dan mengundang seluruh negara ataupun organisasi yang tertarik untuk mengadopsi 10 Desember sebagai Hari HAM tiap tahunnya. Ketika Majelis Umum mengadopsi dekrarasi ini, 48 negara mendukung dan 8 negara abstain. Deklarasi ini kemudian dinyatakan sebagai standar umum pencapaian bagi semua bangsa. Setiap individu dan masyarakat harus berjuang dengan langkah-langkah progresif, nasional, dan internasional, untuk memperoleh pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif.  Hari ini, persetujuan umum dari semua Negara Anggota PBB tentang Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Deklarasi membuatnya semakin kuat. Dokumen ini pun menekankan relevansi Hak Asasi Manusia dalam kehidupan kita sehari-hari.

About Webmaster Prokopim