BUPATI BLITAR INSTRUKSIKAN PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK

Menindaklanjuti surat eadran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tanggal 26 Pebruari 2019  tentang himbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik, Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM menginstruksikan pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah rumah tangga. Ini disampaikan melalui instruksi Bupati Blitar Nomor: 660/171.4/409.113/INS/2019 tanggal 21 Pebruari 2019. Instruksi ini menyusul  amanat  Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Instruksi Bupati Blitar ini disampaikan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Juga ditujukan untuk kepala instansi vertikal, BUMN, BUMD di Kabupaten Blitar.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Blitar menyampaikan, setiap pelaksanaan rapat/sosialisasi/oelatihan dan kegiatan sejenis harap menyediakan hidangan rapat yang tidak menggunakan pembungkus/kemasan berbahan plastik. Disarankan untuk menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai seperti daun, kertas. Juga disampaikan bahwa setiap kantor dilarang menyediakan air minum dalam kemasan tetapi dalam bentuk wadah galon. Setiap pegawai agar membawa botol isi ulang sendiri.

Sementara untuk melaksanakan pengelolaan sampah rumah tangga dengan melaksanakan kegiatan pemilahan sampah baik di kantor maupun di rumah diantaranya  pemilahan sampah di kantor dan di rumah sesuai Permen PU  Nomor 3 Tahun 2013 dengan cara menyiapkan tempat sampah terpilah menjadi 5 yakni sampah yang mengandung racun, sampah yang bisa digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, sampah yang mudah terurai dan sampah lain-lain. Sedangkan untuk sampah organik dapat dikelola dengan cara pengomposan di joglangan, lubang resapan biopori, komposter atau rumah kompos. Untuk sampah kertas, palstik, logam, kaca dan yang memiliki nilai ekonomi di bawa ke bank sampah atau pengepul sampah, untuk sampah residu diangkat ke TPS. Sementara sampah B3 dikelola bersama pemegang ijin pengelola sampah B3. Terkait hal ini, Bupati Blitar  menugaskan kepada seluruh ASN untuk menjadi anggota bank sampah terdekat sekaligus menabung sampah hasil pemilihan di rumah. Kegiatan ini agar dilakukan secara aktif dan dilaporkan secara berkala. Bupati menyampaikan akan memberikan penghargaan bagi lembaga/institusi yang mempunyai progress dan prestasi terbaik dalam pembentukan karakter ramah lingkungan.

About Webmaster Prokopim