BUPATI BLITAR TEGASKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMKAB. BLITAR

Dalam rangka pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019, Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM menyampaikan surat edaran terkait hal tersebut yang ditujukan kepada Seluruh Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Lurah dan Kades di Kabupaten Blitar. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/3956/GFT.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

Melalui surat edarannya nomor 180/373/409.207/2019, Bupati Blitar menyampaikan perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, berkumpul dengan kerabat dan berbagi antar sesama. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu yang lazim dalam konteks huhungan sosial. Namun sebagai ASN/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana.

Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , apabila ASN/penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK, Inspektorat Kabupaten Blitar dalam jangka 7 hari sejak tanggal pemberian gratifikasi baik secara tertulis atau melalui email sungram.inspektorat@gmail.com. Sementara itu terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Blitar baik secara tertulis atau melalui email tersebut. Selain itu juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas sebaiknya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

About Webmaster Prokopim