Arsip atau dokumen merupakan rujukan pertama jika dihadapkan pada persoalan. Untuk itu untuk seluruh OPD dan stekholder agar menjaganya dengan baik sebagai sumber informasi generasi mendatang. Hal ini mengemuka pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, di Ruang Perdana Grand Star Blitar, Rabu (19/6/2019).
Asisten III bidang Administrasi Umum, Drs. Mahadin, CU, MM saat membacakan sambutan Bupati Blitar menyampaikan, selain sebagai alat bukti yang sah, arsip juga sebagai bentuk bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi dan sebagai bentuk dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Blitar, Herman Widodo, SH dalam laporannya menjelaskan, tujuan dari kegiatan itu diadakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai regulasi tentang penyelenggaraan kearsipan. Juga mewujudkan pengelolaan kearsipan yang handal dalam rangka mengembangkan misi peningkatan tata kelola pemerintah dan mendorong terciptanya dan tersedianya arsip diseluruh OPD. Yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah pertama, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Gerakan Nasional Sadar Tertip Arsip. Kedua, Perbup Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja DPA Kabupaten Blitar. Kegiatan ini diikuti sekitar 308 orang, diantaranya Kepala OPD, Unit Kerja, Camat dan Pemerintahan Desa.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
