Untuk mewujudkan penerapan manajemen atau pengolaan pelatihan yang lebih terarah, terpadu, efektif berkelanjutan dan akuntabel BKPSDM Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Sosiliasasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Satu Pintu, Senin (29/4) di Hotel Puri Perdana.
Dalam sambutanya Sekretaris BKPSDM Drs. Hari Pornomo. MM menyampaikan, tujuan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS untuk bisa memantau kewajiban peningkatan kompotensi PNS minimal 20 JP per tahun sebagaimana dijelaskan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dalam pasal 203 ayat 4. Disebutkan bahwa pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir. Selanjutnya sesuai pasal 204 disebutkan bahwa dalam pasal 203 menjadi dasar pengembangan karir dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan.
Sedangkan faktor yang mendorong keberhasilan pelaksanaan diklat satu pintu yaitu adanya SE Mendagri nomor 893.3/2176/SJ tanggal 21 September 1998 tentang kebijakan satu pintu dan koordinasi dalam penyelenggaraan Diklat di Lingkungan Depdagri/ Pemda, sebagai upaya reformasi kediklatan di jajaran Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimana perlu menertibkan pengintegrasian dalam satu pintu untuk menghindari duplikasi program, kelompok sasaran dan lebih jauh lagi pemborosan biaya serta pemanfaatan hasil diklat kurang optimal. Sehubungan dengan hal tersebut diatas tupoksi BKPSDM adalah mengembangkan sumber Daya Manusia Aparatur menjadi handal dan sebagai investasi dibidang sumber daya aparatur oleh karena itu harus terus dikembangkan metode-metode pengembangan komptensi PNS. Ini bertujuan agar investasi tersebut benar-benar siap pakai dan dapat mengaplikasikan di pemerintah. Juga bisa mengikuti dan mampu bersaing karena perkembangan teknologi harus diimbangi dengan SDM yang mumpuni karena tidak ada gunannya teknologi yang canggih kalau tidak dibarengi dengan SDM yang kompeten.
Sementara itu menurut Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kabupaten Blitar Haris Muktiono, S.Sos, MH mengatakan maskud dan tujuan kegiatan ini adalah, satu untuk memberikan pemahaman dan persepsi tentang
PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dua menerapkan manajemen pengelolaan yang lebih terarah, terpadu efektif berkelanjutan dan akuntabel, tiga mensinkronkan dengan sistem informasi kepegawaian, empat memudahkan mengetahui barometer untuk mengukur berapa jumlah pegawai yang sudah mengikuti diklat dan yang belum mengikuti diklat.
Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian OPD dan Kecamatan Kabupaten Blitar. Menghadirkan narasumber dari BPSDM Propinsi Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar