Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Satu diantaranya dengan merespon cepat Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Mengingat, pungutan liar merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga harus ada tindakan yang cepat dan serius. Tujuannya, agar pelayanan publik bisa prima dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Terkait hal itu, pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Blitar sangat penting. Tugasnya yakni melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, menjalankan tugasnya sesuai fungsinya yaitu intelijen, pencegahan penindakan dan yustisi. Demikian sambutan Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM usai mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Blitar,Selasa (14/2) di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kantor Bupati Blitar di Kanigoro.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menyampaikan, yang mendasari Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Blitar ini selain Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, juga Instruksi Menteri Dalam Negeri 180/ 3935/ SC tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggara pemerintah daerah. Termasuk Surat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan B 162 Menko Polhukam HK/ 04 10 2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang pembentukan unit pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten kota, Surat Edaran Mendagri nomor 700 / 427 7/5 7 tanggal 11 November 2016 tentang pembentukan unit Satgas pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten kota serta Keputusan Gubenur Jawa Timur No :188/592/KPTS/013/2016 tentang satuan tugas pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Bupati Blitar juga mengingatkan, sebagaimana amanat dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bahwa, pungli yang sudah lama bertahun-tahun dibiarkan terjadi memberikan makna seolah-olah merupakan budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat serta merupakan hal yang wajar.Tidak hanya urusan KTP sertifikat SIM, pajak perizinan pengurusan paspor , tetapi semua pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari pungutan liar. Pemberantasan pungli bukan hanya terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masyarakat tapi lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan.
Seperti diketahui, pungli adalah meminta sesuatu uang barang dan sebagaian kepada seseorang atau lembaga atau perusahaan dan sebagainya tanpa menurut peraturan yang lazim atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut biaya pungutan liar. Ini terjadi, di mana ada pemberi dan pemungutan yang bertujuan untuk mempersingkat, mempercepat waktu dengan menambah nilai nominal. Suatu bentuk layanan yang telah ditetapkan banyak faktor penyebab terjadinya pungli salah satunya yang sering terjadi dikarenakan proses layanan yang lama. Sehingga terdapat celah agar mempercepat proses pemohon. Untuk itu, Bupati Blitar mengharapkan langkah preventif, pencegahan pungli ini bisa dilakukan mulai dari lingkup terkecil RT/RW. Bupati menargetkan Kabupaten Blitar bisa bebas dari pungutan liar.
Ditempat yang sama, Kapolres Blitar, AKBP, Slamet Waluya, S.I.K menyampaikan, penindakan pungutan liar sudah dilakukan dilingkungan internal Polres Blitar. Dari mulai pelayanan pembuatan SIM, perpanjangan STNK atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pihak Polres. Mantan Kanit I Bareskrim ini juga menegaskan, bahwa tugas Satgas Saber pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil satuan kerja dan sarana prasarana yang ada, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melaksanakan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, melaksanakan operasi tangkap tangan dan
memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai aturan yang berlaku, melakukan evaluasi pemberantasan pungli dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kepada Bupati Blitar.
Sebelumnya, Drs. Totok Subihandono, M.Si, Inspektur Kabupaten Blitar dalam laporannya menyatakan bahwa, agar dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tidak ada pungutan liar untuk berbenah diri menjadi lebih baik yaitu harus mampu menghapus dan menghilangkan praktek pungli dalam pelayanan kepada masyarakat Wujudkan Tekad pelayanan di Kabupaetn Blitar yang bebas pungutan liar. Seperti diketahui, jumlah Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Blitar yang dikukuhkan sekitar 50 orang yang diketuai oleh Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K. Berita Acara Pengukuhan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Blitar ini ditandatangani oleh Ketua Pelaksana I, Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K, yang juga Wakapolres Blitar. Anggota Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Blitar ini terdiri dari aneka profesi, mulai anggota POLRI, PNS, pelajar, FKDM, wartawan dan akademisi. Mereka dikukuhkan oleh Bupati Blitar beradasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor:188/23/409.06/KPTS/2017 tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Blitar.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar