PPID, Kelola Informasi Demi Kepuasan Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu. Informasi tersebut dapat diminta melalui surat atau email, dating langsung, juga bisa melalui telepon. Kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan. Hal ini disampaikan oleh Wahyu Nugroho, satu diantara anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada kegiatan Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Rabu (16/11).

Dijelaskan pula, tugas PPID dalam melayani permohonan informasi publik diantaranya dengan mengkordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi diberbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik.  Selain itu mengembangkan kapsitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik. Termasuk melakukan pengujian tentang konsekuensi  yang timbul sebagaimana diatur dalam UU KIP sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Agus Dwi Muhaman dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyampaikan pasal 2 UU KIP antara lain disebutkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. UU KIP mmeiliki dua jenis pengecualian informasi yakni pengecualian substansial dan procedural. Substansial tidak boleh diberikan kepada publik karena secara subtansial informasi termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan undang-undang. Untuk prosedural merupakan informasi yang secara substansial terbuka namun hanya dapat diakses melalui suatu prosedur yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.  Lebih lanjut disampaikan, tahapan pengujian atas konsekuensi diantaranya tahap mengklarifikasi informasi, mengidentifikasi fakta yuridis, mengidentifikasi kepentingan, memeriksa relevansi serta menyusun penetapan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Drs. Budi Kusumardjoko, M.Pd menjelaskan, saat ini pengaduan informasi untuk Jawa Timur mencapai 107 pengaduan. Di Kabupaten Blitar 2 pengaduan.  Orang nomor satu di Dishubkominfo ini mendorong agar seluruh SKPD yang notabene perwakilan PPID untuk selalu siap memberikan informasi kepada public dengan catatan informasi yang memang boleh di informasikan, bukan dikecualikan. Untuk itu, SKPD diminta melakukan uji konsekuensi agar pemberian informasi kepada public nyaman, karena telah melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan. Harapannya, masyarakat mendapat kepuasan setelah mendapat informasi dari badan publik (SKPD). Pihaknya juga siap untuk menjembatani uji konsekuensi informasi.

Seperti diketahui, PPID Kabupaten Blitar hadir pada Tahun 2012. Penghargaan Tingkat provinsi Jawa Timur selalu diperoleh oleh PPID Kabupaten Blitar. Terkait hal ini, PPID Kabupaten Blitar menjadi barometer bagi PPID dari Kabupaten/Kota di seluruh tanah air, khususnya di Jawa Timur.

 

 

About Webmaster Prokopim